BAB I
PENDAHULUAN
- 1. Latar Belakang
Demokrasi lahir sejak zaman Yunani Kuno, tepatnya di Negara kota
(polis) Athena sekitar tahun 500 SM. Pada tahun 508 SM seorang warga
Athena bernama
Kleistenes melakukan pembururan pemerintah negera Kota Athena. Bentuk pemerintahan yang baru ini disebut
demokratia. Istilah
demokratia tersebut dikemukakan oleh sejarahwan
Herodotus (490-420 SM) untuk menyebut system kenegaraan hasil pembaruan
Klaistenes.
Konsep demokrasi lahir dari Negara Yunani Kuno yang dipraktikkan
dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM – ke 6 M. Demokrasi yang
dipraktikan pada waktu itu adalah yaitu demokrasi langsung (
direct democract).
Artinya, hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara karena
Yunani pada waktu itu berupa Negara nota (
Polis/city state) yang berpenduduk kurang lebih 300 ribu orang.
Secara etimologis, demokrasi terdiri atas dua kata yang berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu kata
Demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
cratien atau
Cratos yang berarti kekuasaan (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti suatu Negara yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh rakyat.
Pengertian yang dianggap umum dan populer dari demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pengertian ini
dikemukakan oleh Abraham Lincoln (mantan Presiden AS) pada tahun 1863,
bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat (
demokration is goveretment of the people, by the people dan for the people).
Pemerintah dari rakyat kekuasaan Negara itu berada di tangan rakyat
sumber kekuasaan Negara adalah rakyat. Pemerintahan oleh rakyat
maksudnya pemerintah atas nama rakyat atau atas kehendak rakyat.
Pemerintah untuk rakyat maksudnya penyelenggaraan pemerintahan ditujukan
untuk kepentingan rakyat atau kesejaheteraan rakyat.
- 2. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk menjelaskan mengenai prinsip-prinsip demokrasi di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
- 1. Prinsip-prinsip Demokrasi
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
- Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
- Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
- Kedudukan yang sama dalam hukum;
- Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
- 2. Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan
demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan
damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat
kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.
b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat
untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan
kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.
c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by
people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- 3. Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah
kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan
adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara
lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
- Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945.
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan
belaka (machstaat).
Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
- Persamaan
- Keseimbangan hak dan kewajiban
- Kebebasan yang bertanggung jawab
- Musyawarah untuk mufakat.
- Mewujudkan rasa keadilan sosial.
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
- Pemerintahan berdasarkan konstitusi
- Pemilu yang demokratis
- Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
- Pembuatan UU
- Sistem peradilan yang independen
- Kekuasaan lembaga kepresidenan
- Media yang bebas
- Kelompok-kelompok kepentingan
- Hak masyarakat untuk tahu
- Melindungi hak-hak minoritas
- Kontrol sipil atas militer
- 4. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE REFORMASI.
- a. Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi
Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi
formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan
keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk
mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat
kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1
Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama.
Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan
hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini
mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat
dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang
ditangkapi.
b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan
presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini
mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang
berkepanjangan.
- c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada
demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun
terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal,
yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi
Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung
otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
- 5. Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
a. Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955
untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk
memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977
yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan
terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan
menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997.
Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang
dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada
tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu
ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah
anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR
unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan
65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004
yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu,
yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
- 6. PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Perilaku Budaya Demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai
generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta
demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam
kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua
OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
- d. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.
BAB III
PENUTUP
- 1. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan yaitu prinsip demokrasi
dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan “soko guru demokrasi”.Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi
adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.